UU Tapera Sebagai Solusi Backlog Perumahan di Hadapan MK

06-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara daring terkait pengujian materiil terhadap UU Tapera, Rabu (6/11/2024). Foto : Eno/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil terhadap UU Tapera, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi mewakili DPR RI.


Abdullah menjelaskan bahwa UU Tapera merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Melalui UU Tapera, negara hadir dengan skema pembiayaan perumahan yang bertujuan menyediakan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat luas," ujar Abdullah, Rabu (6/11/2024).


Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa UU Tapera dirancang sebagai solusi untuk mengatasi masalah backlog perumahan, yakni kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah. Backlog ini telah menjadi permasalahan yang menghambat pemenuhan kebutuhan dasar perumahan di Indonesia. Abdullah menegaskan, “Dengan adanya UU Tapera, negara memiliki instrumen untuk menghimpun dana jangka panjang yang berkelanjutan, yang digunakan untuk pembiayaan perumahan.”


Menanggapi kekhawatiran para pemohon mengenai beban finansial yang mungkin timbul akibat kewajiban menjadi peserta Tapera, Abdullah menegaskan bahwa manfaat dari kebijakan ini jauh lebih besar. “Tapera merupakan bentuk gotong royong dalam pembiayaan perumahan. Setiap peserta akan mendapat manfaat berupa kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah,” katanya.


Abdullah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai manfaat dan mekanisme Tapera, sehingga masyarakat dapat memahami dan merasakan keuntungan dari program tersebut. “Jika ada kekhawatiran, hal itu lebih pada implementasi norma di lapangan, bukan pada inkonstitusionalitasnya,” tambahnya.


Dalam keterangannya, Abdullah menekankan bahwa isu yang diangkat oleh para pemohon, seperti potensi beban finansial dan ketidakjelasan manfaat, adalah persoalan implementasi, bukan konstitusionalitas norma. "UU Tapera sudah sesuai dengan tujuan konstitusional untuk memberikan akses terhadap perumahan yang layak. Persoalan yang muncul lebih kepada bagaimana implementasi kebijakan tersebut dijalankan oleh pemerintah," jelas Abdullah.


DPR RI berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pentingnya UU Tapera dalam konteks hak sosial dan ekonomi warga negara, serta mendukung keberlanjutan program ini untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat. “Kami yakin MK akan memberikan putusan yang terbaik demi kepentingan rakyat, sesuai dengan semangat konstitusi yang kita junjung tinggi,” pungkas Abdullah.


Dengan demikian, UU Tapera tidak hanya menjadi instrumen kebijakan perumahan, tetapi juga wujud nyata dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara, terutama hak atas perumahan yang layak dan terjangkau. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...